TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang tahanan perempuan kasus narkoba di Polres Asahan berinisial LS (23) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh 2 Perwira sekaligus pejabat Polres Asahan.
LS, yang kini sudah dipindahkan dari Polres Asahan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Labuhan Ruku, diduga dilecehkan Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S dan seorang Kanit Satnarkoba Ipda S.
Kuasa hukum korban, Alamsyah mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya sudah diadukan melalui aduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
“Selama klien kami menjalani masa penahan di Satersnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan. Jadi dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit Narkoba inisial Ipda S,”kata Alamsyah di depan Bid Propam Polda Sumut, Kamis (15/5/2025).
Alamsyah mengatakan LS merupakan istri dari pecatan TNI Angkatan Laut (AL) sekaligus terduga bandar narkoba bernama Chandra yang sempat mau ditangkap di kediamannya, namun kabur dengan cara menembaki Polisi pada Februari 2025 lalu.
Dari kasus Chandra Polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu seberat 10 Kilogram.
Karena suaminya kabur, lantas Polisi menangkap LS pada 18 Februari karena diduga turut memiliki narkoba dan juga mengetahui adanya peredaran narkoba, tapi tidak melapor ke penegak hukum.
Sejak ditahan di ruang tahanan dan barang bukti (Sat Tahti) Polres Asahan inilah dugaan pelecehan seksual dialami LS.
Untuk Kasat Tahti AKP S, modus dugaan pelecehan seksual berawal dari perwira menengah Polri itu meminjamkan sebuah handphone kepada LS, selama ditahan.
Disinilah AKP S diduga terus menerus menghubungi LS seperti mengajak video call sambil mandi di kamar mandi.
Bukan hanya itu, AKP S diduga menyuruh korban ke kamarnya modus mau mengajaknya ngobrol.
“Modusnya menurut keterangan klien kami terhadap kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya,”ungkap Alamsyah.
“Dia melakukan chat an atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang, tapi ternyata juga kasat tahti tetap menjalankan aksinya melalukan perbuatan tidak bermoral,”sambungnya.
Sedangkan untuk Kanit Reserse Narkoba di Polres Asahan berinisial Ipda S, berdasarkan pengakuan korban kepada Alamsyah, diduga melakukan pelecehan seksual secara langsung kepada LS.